Dark/Light Mode

Bolehkan Pelanggan Makan di Tempat, 2 Restoran di Jaktim Ditutup Satpol PP

Selasa, 15 September 2020 14:41 WIB
Satpol PP menutup restoran yang membolehkan pelanggan makan di tempat. (Foto: Dok. Satpol PP Jakarta Timur)
Satpol PP menutup restoran yang membolehkan pelanggan makan di tempat. (Foto: Dok. Satpol PP Jakarta Timur)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pemilik warung makan di Jakarta harus benar-benar mematuhi aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sekali saja melanggar protokol kesehatan, bisa langsung ditutup petugas.

Warung bandel ditutup petugas terjadi di Jakarta Timur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup paksa dua warung makan dan restoran kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, karena melanggar PSBB. "Kami melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, Selasa (15/9).

Baca juga : Bakal Terjadi Jebol Desa Di Tubuh PAN

Warung makan yang ditutup petugas adalah Beringin Sawo dan Restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun. Dua tempat usaha ini kepergok petugas Satpol PP membolehkan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia atau dine in. Padahal, dalam aturannya, konsumen hanya boleh take away alias dibungkus.

Andik dan jajarannya keliling wilayah dan merazia satu per satu ruko tempat makanan dan minum untuk memastikan konsumen tidak makan di tempat. "Yang diperbolehkan hanya take away. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat," tegasnya.

Baca juga : Sering Melanggar, Pelantikan Pemenang Pilkada Ditunda 6 Bulan

Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79/2020 tentang sanksi PSBB. "Kami cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 kali 24 jam," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.