Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Satu restoran pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Balai Pustaka Barat, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
Hal ini dijelaskan Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto. "Penyegelan kami lakukan karena restoran ini memberikan pelayanan makan di tempat, serta melanggar aturan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga : Langgar Aturan PSBB, Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara
Saat melakukan penyegelan, pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya. Andik menjelaskan, restoran pelanggar aturan PSBB ini diberikan sanksi segel selama 3x24 jam.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, pihaknya juga melakukan pengawasan PSBB di sejumlah lokasi, seperti Jl Pemuda, Jl Pinang Raya Rawamangun, Jl Kayu Jati Raya dan Jl Haji Teen Kayu Putih.
Baca juga : Tak Ada Ampun, Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Langsung Disegel
Selain melakukan penyegelan, lanjut Andik, pihaknya juga menempelkan stiker imbauan untuk tidak melayani makan/minum di tempat pada 15 restoran atau rumah makan yang ada di wilayah itu.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan para pelaku usaha, serta warga semakin taat aturan,” pungkasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya