Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Hakim Yang Galak Ke Koruptor Nan Sederhana Itu, Telah Berpulang
- Anggota Dewas KPK Benarkan Meninggalnya Artidjo Alkostar
- Cuma Siapkan Advokasi, PDIP Tak Bakal Intervensi Proses Hukum Nurdin Abdullah
- Positif Narkoba (Lagi), Millen Cyrus Diamankan Polda Metro Jaya
- Tersangka Korupsi, PDIP Belum Mikirin Ganti Nurdin Abdullah
Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat
Senin, 21 September 2020 22:02 WIB
![Warga yang terkena sanksi kerja sosial karena melanggar Protokol Kesehatan di Kelurahan Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. [Foto ilustrasi: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RMco.id] Warga yang terkena sanksi kerja sosial karena melanggar Protokol Kesehatan di Kelurahan Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. [Foto ilustrasi: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RMco.id]](images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Jakarta Pusat menempati posisi teratas dalam pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu terlihat selama operasi yustisi yang sudah berlangsung satu pekan.
Demikian diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus. "Paling tinggi di daerah Jakarta Pusat ya, melakukan penindakan (terhadap) 3.419 (orang)," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020).
Berita Terkait : Langgar Protokol Kesehatan, Satu Perusahaan di Kebon Jeruk Ditutup Sementara
Selain itu, terdapat beberapa daerah yang ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang cukup tinggi, yakni Bekasi dan Jakarta Timur. Namun, Yusri tidak menjabarkan secara detail angka pelanggarannya.
Operasi gabungan yang digelar TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan Agung ini telah menjaring 46.134 orang. Sanksi teguran diberikan kepada 22.885 orang, sanksi sosial 22.576 orang, dan sanksi administrasi 1.890 orang.
Berita Terkait : Lima Hari Operasi Yustisi, 30.384 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
"Nilai denda yang sudah diterima Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta Rp 280.501.500," ungkap Yusri.
Sanksi diatur Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini mengatur sanksi progresif.
Berita Terkait : Banyak Ojol Berkerumun Dan Nggak Pake Masker
Pelanggar penggunaan masker untuk pertama kali kenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda maksimal Rp 250 ribu. Bila mengulangi pelanggaran, warga dikenakan sanksi kerja sosial 120 menit atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk pelanggaran berulang dua kali, warga dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp 750 ribu. Pada pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, warga dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda administratif maksimal Rp 1 juta. [FAQ]
Tags :
Berita Lainnya