BREAKING NEWS
 

Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Sabtu, 3 Oktober 2020 16:15 WIB
Inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah perkantoran di lantai 16, Sahid Sudirman Centre yang didapati melanggar protokol kesehatan. [Foto ilustrasi: ANTARA/Livia Kristianti]

RM.id  Rakyat Merdeka - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Hal ini diungkap Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis. Menurutnya, 25 perkantoran yang ditutup tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya terhadap 99 perkantoran selama penerapan kembali PSBB, sejak tiga pekan lalu.

Adsense

Baca juga : Bisnis Penerbangan Dunia Terparah Dalam Sejarah

"Perkantoran yang ditutup tersebar di kawasan Slipi dan Jalan Jenderal Sudirman. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19," ujar Kartika, Sabtu (3/10/2020).

Operasional perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jelasnya, dikenakan sanksi penutupan operasional selama 3 x 24 jam. Pelanggaran protokol kesehatan di antaranya, karena pegawai masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak ada pembatasan jarak. "Kami memasang segel di perkantoran yang melanggar aturan," jelasnya lagi.

Baca juga : Dua Pekan PSBB Jakarta, 96 Perusahaan Ditutup Sementara

Berdasarkan monitoring yang dilakukan, masih menurut Kartika, tingkat kesadaran pengelola gedung perkantoran dan karyawan dalam mematuhi aturan protokol kesehatan semakin meningkat. "Kami akan terus lakukan pengawasan secara rutin," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense