Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Pekan PSBB Jakarta, 96 Perusahaan Ditutup Sementara

Senin, 28 September 2020 17:02 WIB
Kepala Satpol PP Arifin saat memonitor aktivitas perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta. (Foto: Instagram)
Kepala Satpol PP Arifin saat memonitor aktivitas perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menutup 96 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah memaparkan, dari total 96 perusahaan, ada yang ditutup sementara karena ditemukan kasus Covid-19.

Sedangkan 41 sisanya, ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Jumlah karyawan yang masuk, melebihi 25 persen kapasitas.

Baca juga : Soal Teror ke Wartawan, Ketua DPD Desak Kapolri Usut Tuntas

Untuk diketahui, PSBB kali ini lebih ketat dari PSBB awal yang memperkenankan karyawan masuk kantor dengan ketentuan jumlah tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas. Pada PSBB ketat kali ini, perkantoran dan perusahaan dibolehkan berkegiatan di kantor, dengan syarat tidak boleh melebihi 25 persen kapasitas.

"Penutupan karena melanggar protokol kesehatan, dilakukan tiga hari," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/9).

Pada PSBB ketat dua pekan pertama, Dinas Tenaga Kerja melakulan inspeksi mendadak di 581 perusahaan. Disnaker akan terus menyidak pada perpanjangan pembatasan sosial selama 14 hari, hingga 11 Oktober mendatang.

Baca juga : Mau Perpanjang SIM di Jakarta? Datang Aja Ke 2 Tempat Ini

Andri menuturkan, hingga saat ini, pemerintah belum menjatuhkan sanksi denda perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi progresif bakal diberikan, jika perusahaan atau perkantoran melakukan pelanggaran berulang.

Jakarta Selatan tercatat sebagai wilayah yang paling banyak memiliki kasus perkantoran ditutup, dengan 19 kasus. Sisanya tersebar di Jakarta Pusat (3), Jakarta Barat (12), Jakarta Utara (11), Jakarta Timur (10) dan Jakarta Selatan (19).

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Sedangkan kantor yang ditutup karena melanggar PSBB, paling banyak ada di Jakarta Pusat, dengan jumlah 19 perusahaan. Selanjutnya, ada di Jakarta Selatan (10) , Jakarta Timur (6), Jakarta Barat (4), dan Jakarta Utara (2). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.