Dark/Light Mode

Gowes Langgar Aturan, Sepedanya Bisa Diangkut

Rabu, 23 September 2020 19:30 WIB
Aturan Keselamatan Bersepeda
Aturan Keselamatan Bersepeda

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur keselamatan bersepeda yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sanksi bagi para pesepeda yang bandel, nantinya akan diatur oleh Pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Pemda diharapkan bakal mengeluarkan aturan turunan terkait Permenhub tersebut.

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Irjen Napoleon: Kalau Polri Punya Bukti Harusnya Datang

Menurutnya, sanksi bagi sepeda berbeda dengan motor. Bila motor, bisa dikenakan sanksi tilang, tapi jika pesepeda mungkin saja sepedanya akan diambil.

"Kalau motor ada SIM-nya, kemudian penggunannya bisa ditilang dengan SIM-nya. Kalau sepeda, gimana. Saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warning-nya seperti apa," ujarnya dalam sosialisasi aturan sepeda secara virtual, Rabu (23/9).

Baca juga : Cegah Penularan Corona, JK Sarankan Pilkada Diundur

Budi meminta Pemda agar segera membuat aturan turunannya. Ia mengaku telah mengirimkan surat ke Pemda. "Saya sudah melayangkan juga sebelum Permehub ini dibuat. Tapi setelah selesai dibuat, saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat ini lebih detail lagi menyangkut masalah sanksi," katanya.

Budi menilai, nantinya perangkat yang bakal mengawasi dan memberikan sanksi para pesepeda yaitu petugas daerah sendiri, seperti Satpol PP.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar

Selain itu, kata Budi, petugas di daerah juga bisa memanfaatkan teknologi yang dikembangkan Kemenhub, yaitu Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau pergerakan pesepeda di jalan.

"Kalau sanksi nanti kepada pesepeda perangkatnya, mungkin perangkatnya bisa dari daerah Satpol PP atau Dishub, dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturan daerah," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.