Sebelumnya
Terapkan PSKS
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/386/Kpts/ Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Pembatasan waktu operasional diterapkan sejak 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020. Kebijakan tersebut, berlaku untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya yang menyediakan makan di tempat.
Baca juga : Patuhi Protokol Kesehatan, Masyarakat Jangan Bandel
“Pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00. Sementara untuk pelayanan makan dan minum secara take away masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB,” kata Dedi.
Menurut Dedi, pelaku usaha kuliner yang dibatasi berada di 101 wilayah RW di Kota Depok. Kebijakan tersebut berlaku seiring dengan ditetapkannya wilayah RW dari 38 kelurahan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Depok itu sebagai lokasi penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.
Baca juga : Jangan Cuma Jaga Protokol Kesehatan, Olahraga Juga Harus
Aktivitas masyarakat di wilayah RW tersebut lebih dibatasi selama pandemi Covid-19. “Kebijakan pembatasan jam operasional dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19,” kata Dedi. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.