Dark/Light Mode

Paslon Langgar Protokol Kesehatan Kudu Disanksi Tegas

Cegah Corona, Warga Diimbau Bawa Paku Sendiri Buat Coblos

Sabtu, 26 September 2020 07:56 WIB
Paslon Langgar Protokol Kesehatan Kudu Disanksi Tegas Cegah Corona, Warga Diimbau Bawa Paku Sendiri Buat Coblos

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu menindak tegas setiap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.

Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka menegaskan, partainya sangat menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan rakyat di masa pilkada. 

Tapi karena pilkada tidak ditunda, partainya meminta agar protokol kesehatan ditegakkan dan pelanggarnya, khususnya paslon (pasangan calon), diberi sanksi tegas. 

“Penegakan protokol kesehatan tak bisa ditawar-tawar lagi, kalau perlu paslon didiskualifikasi sebagai peserta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin. 

Baca juga : Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan, KAI Raih Safe Guard Label SIBV

Isyana mengatakan, sanksi tegas harus diberikan penyelengara maupun pengawas, jangan hanya memberikan teguran tertulis kepasa paslon yang melanggar. 

Sebab, sanksi berupa teguran tertulis tidak memberikan efek jera. Justru memicu pelanggaran berikutnya. 

“Risiko pelanggaran itu bukan main-main karena menyangkut nyawa manusia,” tegasnya. 

Tentu saja, KPU harus menyusun aturan rinci dan terukur terkait pelanggaran protokol kesehatan. Aturan seperti itu akan menjadi panduan dan rujukan bersama, sehingga potensi perbedaan tafsir bisa diminimalkan. 

Baca juga : Tak Ada Ampun, Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Langsung Disegel

Kata Isyana, PSI telah memerintahkan seluruh kader dan meminta para calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang didukung di Pilkada 9 Desember 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan. 

“Akan ada sanksi tegas buat kader partai yang melanggar protokol kesehatan. Instruksi internal ini telah berulang kali disampaikan DPP PSI kepada para kader,” ujarnya. 

Dia meminta seluruh paslon memaksimakan media sosial (medsos) dalam kampanye. Tujuannya, agar protokol kesehatan di masa pandemi tidak dilanggar. 

Koordinator Juru Bicara PSI Kokok Dirgantoro mengatakan, protokol kesehatan harus dijunjung tinggi penyelenggara dan pengawas pilkada. Misalnya, menyediakan tempat cuci tangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pastikan pemilih wajib bermasker. 

Baca juga : Ini Di Ceko, Bukan Di Sini

“Termasuk, rakyat diminta membawa paku atau alat sejenis dari rumah masing-masing untuk menghindari terjadinya penyebaran virus karena alat berpindah tangan. Atau wajib tersedia disinfektan untuk membersihkan paku atau alat penusuk tiap usai dipergunakan,” ujarnya. 

Diketahui, KPU telah melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam situasi bencana non-alam. Pasal 88C dicantumkan, partai atau gabungan partai, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain dilarang melaksanakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. 

PKPU juga melarang perlombaan, kegiatan sosial seperti bazaar, donor darah dan atau peringatan hari ulang tahun partai. 

Sanksi buat pelanggar berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat pelanggaran oleh Bawaslu bila tidak melaksanakan peringatan tertulis itu. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.