RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya akan tetap memproses hukum pelanggaran protokol kesehatan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab, atas sejumlah kerumunan yang ditimbulkan dalam berbagai kegiatannya. Sekalipun ada permohonan maaf dari Rizieq dan PA 212, soal kerumunan massa di Petamburan dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Memang ada beredar di media, bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara Soekarno-Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).
Baca juga : Pandemi Terkendali, Presiden Minta Jangan Kendor dan Tetap Waspada
"Silakan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta. Tetapi penyidikan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, tetap berlanjut," imbuhnya.
Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa kembali oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, setelah tak hadir saat pemanggilan pertama pada Selasa (1/12).
Baca juga : Dewan Kota Bandung Minta Rotasi Jabatan Profesional
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan, karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq, sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Baca juga : Walkot Jakpus Minta Korban Kebakaran Petamburan Tetap Terapkan Prokes
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.