Dark/Light Mode

PPK Kejagung NH Hadiri Pemeriksaan Kasus Kebakaran Kejagung

Senin, 2 November 2020 14:52 WIB
Kebakaran gedung Kejagung. (Foto: net)
Kebakaran gedung Kejagung. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH, yang merupakan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). 

NH sebelumnya mangkir saat dipanggil penyidik pada Selasa (27/10) pekan lalu dengan alasan sakit. 

Baca juga : Bank Mandiri Terbitkan E-Money Edisi Khusus Jak Lingko

"Tersangka NH hadir di Gedung Bareskrim jam 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Senin (2/11). 

NH yang juga menjabat sebagai Kasubbag Sarpras ini akan dimintai keterangan seputar paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengadaan pembersih merk Top Cleaner yang tidak punya izin edar, tapi digunakan untuk membersihkan lantai-lantai di gedung utama Kejagung. 

Baca juga : Agung Firman Melaju Sebagai Calon Tunggal

Kandungan fraksi solar dan tiner yang terkandung dalam pembersih itu, menyebabkan api yang berasal dari puntung rokok tukang bangunan menyebar dengan cepat ke tiap lantai. 

Tujuh tersangka lainnya, yakni lima tukang; S, H, T, K, IS, mandor mereka, UAM, serta Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner, RS, sudah diperiksa duluan pada Selasa (27/10). Ketujuhnya memenuhi panggilan dan tidak ditahan usai pemeriksaan selesai. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.