RM.id Rakyat Merdeka - Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memberikan sanksi berupa teguran kepada dua pemilik rumah makan di kawasan Jl Taman Palem Lestari.
Pemilik usaha rumah makan ini kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, kedua tempat usaha rumah makan ini langsung diberikan teguran karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga : Polisi Periksa Tiga Penjaga Rumah Pompa Dukuh Atas
"Pemilik rumah makan kedapatan tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta tidak menyiapkan hand sanitizer. Kemudian mereka tidak diatur jarak tempat duduk bagi pengunjung," ujar Asromadian, dikutip beritajakarta.id, Senin (25/1).
Ia berharap, tempat usaha di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan di masa pandemi Covid-19. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, batasan jumlah pengunjung, pembatasan waktu operasional dan lain sebagainya.
Baca juga : Langgar Prokes, KTP Warga Surabaya Diblokir
"Kami berharap tingkat disipilin masyarakat dan pemilik usaha dapat ditingkatkan sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Corona," tandasnya. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.