Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yang Langgar Prokes, Ditutup

Pelototi Tempat Wisata, Disporapar Jateng Siap Gencarkan Jurnalisme Warga

Kamis, 7 Januari 2021 21:50 WIB
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Sinoemg Nugroho Darmadi (Foto: Pemprov Jateng)
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Sinoemg Nugroho Darmadi (Foto: Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Sinoemg Nugroho Darmadi menegaskan, pihaknya tak akan segan menutup tempat wisata yang bandel selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021. Terutama di tiga wilayah: Banyumas Raya, Solo Raya dan Semarang Raya.

Untuk itu, pihaknya siap menggerakkan jurnalisme warga, agar masyarakat juga bisa ikut mengawasi.

Baca juga : Langgar Prokes, 3 Tempat Kuliner Di Cilandak Jaksel Kena Sanksi

“Kami berkomunikasi dan berkonsultasi dengan dinas kabupaten atau kota, pelaku, asosiasi wisata agar membatasi dan operasional destinasi wisata. Jurnalisme warga juga kami gencarkan, agar masyarakat bisa mengawasi. Jadi, kalau ada destinasi yang melanggar, akan direkomendasikan ditutup,” papar Sinoeng seperti dilansir Pemprov Jateng, Kamis (7/1).

Sejak libur Natal dan Tahun Baru, sudah banyak destinasi wisata yang buka. Beberapa di antaranya yang ditutup karena tidak menaati peraturan.

Baca juga : Libur Panjang Kerek Angka Kasus Corona

Sinoeng juga mengaku, pihaknya telah menerima salinan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan tersebut.

Dalam instruksi Mendagri tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan kontrol terhadap penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dinilai menimbulkan kerumunan.

Baca juga : Biar Kapok, Mendagri Siapkan Sanksi Khusus

Antara lain,  penerapan 75 persen sistem bekerja dari rumah. Kapasitas maksimal 25 persen di restoran. Pembatasan operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB, serta pembatasan jemaah di tempat ibadah maksimal 50 persen. [DIR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.