BREAKING NEWS
 

DKI Segera Putuskan Syarat SKIM Jelang Mudik Lebaran

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 29 Maret 2021 17:56 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memutuskan kembali pemberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota. Aturan ini bakal kembali diterapkan jelang musim arus mudik dan balik Lebaran.

Pemberlakuan SIKM juga seiring dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga : Kilang Balongan Meledak, 20 Luka-luka

"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 usai PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/3).

Adsense

Menurut politisi Partai Gerindra ini, aturan yang bakal diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya. Serta menimbang masukan para ahli, epidemiologi serta koordinasi dengan daerah lain, termasuk pemerintah pusat.

Baca juga : Kementan Segera Wujudkan Unit Perbibitan Babi Bebas ASF

"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," yakin Riza.

Dalam memutuskan kebijakan, Riza menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menampung masukan dan kritikan dari pemerintah pusat, maupun pihak lainnya agar aturan yang dikeluarkan tidak ada merugikan orang lain.

Baca juga : Terbitkan Perpres Untuk Larang Mudik Lebaran

"Kita tampung semua masukan, dan jadikan pertimbangan sebelum mengambil keputusan," tutup Riza. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense