Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Jumat, 26 Maret 2021 11:42 WIB
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran  tahun ini.  Larangan mudik tersebut resmi berlaku mulai 6-17 Mei 2021. 

Hal ini ditegaskan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers virtual yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3).

"Larangan mudik dimulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah. Kecuali, mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.

Baca juga : Zulhas Mulai Ketularan Amien

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Ketentuan yang menunjang peniadaan mudik Lebaran 2021 akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19.

Aturan tersebut juga akan memuat langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain.

Baca juga : Pemerintah Ajukan Syarat Pengeboran Migas

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kementerian Agama, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," terang Muhadjir.

Meski ada satu hari cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tidak memperkenankan aktivitas mudik

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.