Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Jumat, 26 Maret 2021 11:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik tersebut resmi berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Hal ini ditegaskan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers virtual yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3).
"Larangan mudik dimulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah. Kecuali, mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.
Baca juga : Zulhas Mulai Ketularan Amien
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Ketentuan yang menunjang peniadaan mudik Lebaran 2021 akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19.
Aturan tersebut juga akan memuat langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain.
Baca juga : Pemerintah Ajukan Syarat Pengeboran Migas
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kementerian Agama, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," terang Muhadjir.
Meski ada satu hari cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tidak memperkenankan aktivitas mudik
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya