RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, telah melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik untuk menegakkan larangan mudik pada Kamis (22/4).
Sebanyak 504 personel gabungan di wilayah Jawa Barat, dikerahkan untuk melakukan penyekatan kendaraan di tujuh lokasi pintu perbatasan masuk Bogor. Tujuh titik pos penyekatan di perbatasan, seperti Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga.
Baca juga : Antisipasi Pemudik Nekat, Polda Metro Jaya Siapkan 8 Titik Penyekatan
"Total 504 personel gabungan disiagakan, diterdiri dari Polri 210 orang, TNI 42 orang, dinas perhubuang 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan dinas kesehatan 42 orang," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Sabtu (24/4).
Ia mengatakan, pos penyengkatan dilakukan secara nonstop. Masing-masing dikawal oleh tiga regu personel, sehingga masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam.
Baca juga : Tingkat Keterisian RS Rujukan Di Bogor Terjun Bebas
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin memastikan, bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid test antigen. "Meski membawa surat hasil rapid antigen, warga luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk ke Bogor," tegasnya.
Selain itu, pada posko pemeriksaan tersebut petugas akan memutar balikan warga Bogor yang ingin ke luar wilayah, selain Jadetabek di perbatasan."Kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor, selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," pungkasnya. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.