Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Istri eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu seharusnya diperiksa Selasa (12/1) kemarin dalam perkara merintangi penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Ferdy Yuman. "Tin Zuraida tidak hadir tanpa keterangan. Akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/1).
Baca juga : Sopir Menantu Nurhadi Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap Tim KPK
Ali mewanti-wanti Tin agar memenuhi panggilan berikutnya. "KPK tetap menghimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," imbaunya. Sementara dua saksi lain Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti, juga tidak hadir. "Kedua saksi dilakukan penjadwalan ulang," tutur Ali.
Sementara hari ini, penyidik komisi antirasuah memanggil notaris bernama Ni Putu Nena BP Rachmadi sebagai saksi dalam kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka FY," ungkapnya.
Baca juga : Ingat, Jalur Puncak-Cianjur Ditutup Pada Malam Pergantian Tahun
Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas supir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1) di Malang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya