Dark/Light Mode

Antisipasi Varian Baru Covid, Kemenhub Tutup Pintu Buat WNA Dari Inggris

Senin, 28 Desember 2020 13:04 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Ist)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia via jalur udara baik secara transit maupun langsung. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya varian baru Covid-19 di South Wales, Inggris.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia. Perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," ungkap Adita dalam keterangan resminya, Senin (28/12).

Baca juga : Mulai Senin Besok, Warga Asing Tak Boleh Masuk Negeri Sakura

Namun, kata Adita, bagi pelaku perjalanan WNI dari Negeri Ratu Elizabeth tersebut harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Adita menuturkan, SE Nomor 24 Tahun 2020 tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi ini bakal berlaku mulai saat ditetapkan yakni sejak 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca juga : Dewan Dorong Pemprov Kebut Normalisasi Sungai

Ketentuan khusus lainnya, lanjut Adita, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia. Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Adapun, lanjut Adita, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri. "Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujarnya.

Baca juga : Pendatang Wajib Karantina 21 Hari, Hong Kong Tutup Pintu Buat Afsel

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. "Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.