RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbarui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul melonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu aturan barunya adalah, bioskop dan tempat wisata se-Jakarta ditutup.
Penutupan bioskop dan tempat wisata itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021. "Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," demikian bunyi SK tersebut.
Baca juga : Agus Ingatkan Industri Terapkan Prokes Ketat
Penutupan bioskop dan tempat wisata ini mengikuti ketentuan perpanjangan PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Yaitu, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Selain bioskop dan tempat wisata, Pemprov DKI juga menutup layanan di museum dan galeri. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, yang saat ini sedang melonjak.
Baca juga : Balai Kota Dan Kantor Pemerintah Bogor Ditutup Sepekan
Sebelumnya, akibat melonjaknya kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Dalam Kepgub itu, Anies juga menetapkan, seluruh perkantoran di Jakarta harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.