Dark/Light Mode

Pemerintah Injek Rem Darurat Corona

Agus Ingatkan Industri Terapkan Prokes Ketat

Rabu, 23 Juni 2021 07:00 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto : Dok. Kemenperin).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto : Dok. Kemenperin).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang mulai tinggi lagi. Kebijakan tersebut berlangsung sejak ke­marin hingga 5 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau, para pelaku industri untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat dalam melaksana­kan kegiatan produksi.

“Bapak Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diper­kuat. Kementerian Perindus­trian juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan Protokol Kesehatan di area operasinya. Seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (21/6).

Baca juga : Pertagas Dorong Mitra Binaan Lakukan Inovasi Penjualan Produk Pertanian

Menurut Agus, pemberian izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri diikuti dengan syarat-syarat yang ketat. Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.

“Secara detail, kami meru­muskan bagaimana perusahaan mengatur Protokol Kesehatan di lokasi fasilitas produksinya. Lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memper­oleh izin IOMKI wajib me­laporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu.

Baca juga : Jelang Lawan Italia, Austria Geregetan Kasih Kejutan

“Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya se­lama tiga minggu berturut-turut,” tegas Menperin.

Kebijakan IOMKI ditem­puh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) na­sional, antara 18-19 persen, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown.

“Untuk me-restart kem­bali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu ber­jalan untuk dapat tetap menye­diakan kebutuhan masyarakat,” warning Menperin.

Baca juga : Rem Darurat Corona Diinjek, Rupiah Menguat Tipis

Berjalannya industri dengan mengutamakan prokes di masa pandemi menunjukkan bahwa, sektor industri telah mengarah pada pemulihan dan mendekati kondisi sebelum terjadi pandemi.

“Ekspor produk manufak­tur naik dibandingkan tahun lalu, selain itu investasi juga meningkat, ini merupakan pencapaian yang tidak terjadi begitu saja, dan keberlang­sungan industri manufaktur juga perlu kita jaga,” beber Menperin. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.