RM.id Rakyat Merdeka - Wisata di Kepulauan Seribu ditutup selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga : PPKM Darurat, Erick Pastikan Pasokan Listrik Aman
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Baca juga : PPKM Darurat, Mendag: Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil
Kemudian, Surat Keputusan Kepala Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 440 Tahun 2021 tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.