Dark/Light Mode

PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa

Minggu, 4 Juli 2021 19:29 WIB
Foto ilustrasi: Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tengah melakukan patroli di terminal penumpang untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh calon penumpang dan penumpang pesawat udara. (Dok. Angkasa Pura I)
Foto ilustrasi: Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tengah melakukan patroli di terminal penumpang untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh calon penumpang dan penumpang pesawat udara. (Dok. Angkasa Pura I)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Petugas bandara Angkasa Pura I bersama pemangku kepentingan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu. (4/7/2021).

Handy mengatakan, petugas bandara AP I konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi, demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.

Baca juga : PPKM Darurat, Gus Menteri Imbau Warga Desa Tetap Rumah

Ia mengatakan ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat Vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca juga : Kapolri: PPKM Darurat Untuk Jaga Keselamatan Rakyat

Kemudian surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes negatif rapid test antigen.

"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.