Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PPKM Darurat, Operasional Commuter Line Cuma Sampai Pukul 9 Malam
Sabtu, 3 Juli 2021 08:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT KAI Commuter menerapkan penyesuaian operasional dan aturan ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Baca juga : PKS Usulkan Tutup Perbatasan
"Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00-21.00 WIB. Sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05-18:30 WIB," ujarnya, Sabtu (3/7).
KRL juga memperketat pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbongnya. Ada pengurangan jumlah penumpang di dalam gerbong dari aturan PPKM sebelumnya.
"Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas," katanya.
Baca juga : PPKM Darurat, Sentra Vaksin Covid-19 Di Mall Dialihkan Ke GOR
Kemudian, kata Anne, ada layanan khusus untuk KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung karena kereta tidak berhenti setiap saat di ketiga stasiun tersebut. KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 -19.15 WIB.
“Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021," jelasnya.
Kemudian, untuk KA lokal merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan. PT KAI juga akan mengembalikan uang bagi calon penumpang yang sudah memesan tiket. “KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen," tuturnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya