BREAKING NEWS
 

PPKM Jakarta Turun Ke Level 3, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 24 Agustus 2021 09:36 WIB
Ilustrasi lalu lintas di jalan protokol Ibu Kota (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan keputusan terkait perpanjangan ganjil genap, menyusul turunnya level PPKM di wilayah DKI Jakarta, dari 4 ke 3.

Yang pasti, aturan ganjil genap tersebut tetap berlaku hari ini.

Adsense

Baca juga : Luhut Ngarep PPKM Di Semua Wilayah Turun Ke Level 1 dan 2

"Nanti siang, keputusannya diumumkan," kata Sambodo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/8).

"Kami akan rapat bersama Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya," sambungnya.

Baca juga : Jawa Bali Turun Level, Jokowi Minta Semua Tetap Waspada

Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi, dan tidak diterapkan untuk motor.

Aturan tersebut diterapkan di sejumlah ruas DKI Jakarta, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense