Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus

Jawa Bali Turun Level, Jokowi Minta Semua Tetap Waspada

Senin, 23 Agustus 2021 20:42 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM dilihat dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM dilihat dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang satu pekan, dari 24 hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi level 3. "Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," kata Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM dilihat dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam.

Presiden merinci, kini jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 menjadi 51 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Baca juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Anak Di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Penurunan level juga terjadi di daerah luar Jawa Bali. Presiden Jokowi kembali merinci, daerah PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, dari 11 provinsi kini menjadi 7 provinsi. PPKM Level 4 dari seluruh 132 kabupaten/kota kini menjadi 104 kabupaten/kota. Sementara PPKM Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Meskipun sejumlah daerah levelnya diturunkan, Presiden Jokowi tetap meminta semua pihak waspada. "Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," imbau Presiden Jokowi.

Lebih khusus, Presdiden Jokowi juga menyampaikan wilayah aglomerasi kini turun menjadi level 3. Salah satunya Jabodetabek.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Berstatus Level 4

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," papar Presiden Jokowi.

Untuk mengingatkan, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi. Misalnya pada 15 Juli, tembus 56.757 kasus per hari.

Baca juga : 71 Daerah Turun Level, Kemendagri Ingatkan Pemda Tetap Patuhi Prokes

Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah mengubahnya menjadi PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.

Pemerintah mulai membuka aktivitas di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar non sembako, mall, hingga aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan. Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka tebatas. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.