BREAKING NEWS
 

Sanksi Tilang Ditunda

Pemilik Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Cuma Kena Teguran

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 14 November 2021 07:05 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Twitter/ArizaPatria)

 Sebelumnya 
Uji emisi yang digelar dua hari lalu itu diikuti 317 kendaraan roda empat. Terdapat 272 mobil berbahan bakar bensin dan 45 mobil solar yang ikut pemeriksaan.

Sembilan kendaraan roda empat tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos itu terdiri dari lima mobil berbahan bakar solar dan empat mobil berbahan bakar bensin.

Adsense

Baca juga : Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks

Kendaraan yang lolos uji emisi dalam kegiatan itu diberikan stiker. Yang tidak lolos, pemilik kendaraan diimbau segera servis mesin secara rutin di bengkel sampai emisi gas buang mobilnya memenuhi standar.

Syarat Perpanjang STNK

Baca juga : Kesadaran Warga Ikut Uji Emisi Masih Rendah

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mewacanakan sertifikat uji emisi gas buang bakal menjadi syarat untuk memperpanjang STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Penerapan tersebut sembari menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam PP tersebut, hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.

Baca juga : Genjot Kapasitas Pemuda Pesisir, Kemenpora Gelar Peningkatan Ekonomi Kemaritiman

“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan. Misalnya, penetapan Februari 2021 maka akan berlaku Februari 2023,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, kemarin.

Untuk diketahui, tilang kendaraan bagi yang tak lolos uji emisi sedianya diterapkan, kemarin. Namun, Pemprov menyebut sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus emisi bakal mulai diterapkan Januari 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense