Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Per 13 November Yang Melanggar Bakal Ditilang

Kesadaran Warga Ikut Uji Emisi Masih Rendah

Jumat, 5 November 2021 07:00 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). (Foto: Antara/Fauzan)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). (Foto: Antara/Fauzan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesadaran masyarakat melakukan uji emisi kendaraan masih rendah. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggencarkan sosialisasi sanksi tilang untuk mendorong kepatuhan pengendara.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya mengedepankan sosialisasi karena masih banyak kendaraan yang belum menjalani uji emisi.

Baca juga : Pekan Olahraga Tradisional Bakal Kolaborasikan Olahraga Dan Pariwisata

“Jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang kami berhentikan, 9 di antaranya belum ada kartu uji emisi. Penindakan tilang akan dilakukan setelah tahap sosialisasi dan tahap memberi teguran,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Argo menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang setelah 50 persen kendaraan yang ada di Jakarta lulus uji emisi. Hingga saat ini jumlah kendaraan yang ikut uji emisi masih sedikit. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor yang lalu lalang di Ibu Kota mencapai 9 juta unit.

Baca juga : Puan Atau Ganjar, Mega Masih Adil

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga segera melakukan uji emisi kendaraannya. Pasalnya, mulai tanggal 13 November 2021 akan diberlakukan tilang uji emisi.

Wagub menyebut, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam penerapan tilang dan sanksi terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga sepeda motor.

Baca juga : November, Australia Buka Perbatasan Internasional

“Kalau tidak lakukan uji emisi akan didenda. Untuk mobil Rp 500.000 dan sepeda motor itu Rp 250.000,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.