Dark/Light Mode

Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks

Selasa, 9 November 2021 18:11 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS) tidak dimaknai lain.

Masyarakat diminta menyatukan pikiran, bahwa aturan itu dibuat untuk menghentikan kekerasan seksual. 

Baca juga : Puan Minta Andika Kerja Maksimal Sebagai Panglima TNI, Meski Cuma 1 Tahun

"Saya bilang kembalikan kepada konteks pencegahan kekerasan. Kalau dilepaskan dari kontes itu pasti pemahamannya akan berbeda," ujar Yaqut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).

Yaqut memberikan dukungan penuh terhadap aturan itu. Menurutnya, aturan itu pas untuk diterapkan saat ini.

Baca juga : DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa

"Kita mendukung apa yang disampaikan Kemendikbud, karena konteksnya adalah mencegah kekerasan sosial. Dan ini tidak boleh dipisahkan dari keseluruhan Permen yang dikeluarkan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad mengatakan, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) pada Permendikbud 30/2021 memuat frasa 'tanpa persetujuan korban'.

Baca juga : HNW Tolak Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual

Frasa ini dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, dan dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.