Sebelumnya
Ribuan pengunjung itu menggunakan tujuh unit bus, 1.8.99 unit mobil, 985 unit motor dan 239 unit sepeda. Hampir semua pengunjung datang menggunakan tiket online.
Serupa dengan TMR, pengunjung TMII juga disiplin memakai masker. Di TMII, pengunjung wajib memindai code PeduliLindungi. Di setiap sudut, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun pun bertebaran.
Baca juga : Pemerintah Gelar Pelatihan Energi Terbarukan Bersama Nepal Dan Madagaskar
“Ada yang nggak benar pakai maskernya, tapi petugas kami keliling, untuk menegurnya. Kami selalu mengimbau dan menegur agar jangan berkumpul lebih dari lima orang,” tuturnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor polisi di tiga lokasi wisata di Jakarta saat akhir pekan. Ketiganya yaitu TMR Jakarta Selatan, TMII Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.
Baca juga : BI Buka Lagi Layanan Uang Rupiah Di Sumatera Dan Kalimantan
“Penerapan ini berlaku sampai ada pencabutan dari Pemerintah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Kebijakan Ganjil Genap di tiga tempat wisata itu berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga : Mentan Pastikan Pasokan Jagung Ke Perusahaan Pakan Normal
Dalam instruksi itu disebut, DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1. Selama PPKM Level 1, Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga lokasi wisata tersebut. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.