Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mall Dibuka Lagi

Pengunjung Masih Sepi Karena Syarat Vaksinasi

Kamis, 12 Agustus 2021 05:32 WIB
Ilustrasi. Mall. (Foto : Antara).
Ilustrasi. Mall. (Foto : Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah dibuka lagi, mall atau pusat perbelanjaan masih sepi pengunjung. Beberapa toko juga masih ada yang tutup dan belum beradaptasi dengan kondisi saat ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada hari pertama pelonggaran relatif masih sangat rendah.

“Beberapa toko perlu persiapan karena sejumlah pegawai telanjur dirumahkan. Perlu wak­tu untuk dipanggil kembali,” ujar Alphonzus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Alphonzus mengatakan, sepinya pengunjung mall juga karena masih beradaptasi den­gan tambahan protokol keseha­tan (prokes) yang baru. Yakni, kewajiban menyertakan bukti vaksinasi melalui aplikasi Pedu­liLindungi. Kapasitas maksimal pengunjung juga ditetapkan 25 persen.

Tercatat, terdapat 138 mall mulai membuka operasional pada 10 Agustus 2021.

Baca juga : Mall Dibuka Lagi, Pengusaha Perketat Prokes

Sebelumnya, mall tidak di­izinkan beroperasi dan menerima kunjungan, selain untuk layanan kebutuhan esensial seperti restoran, apotek dan toko swalayan.

Menurut Alphonzus, 85 persen pusat perbelanjaan telah siap menerapkan dan memberlaku­kan ketentuan wajib vaksinasi. Kendati masih ada beberapa pusat perbelanjaan dalam tahap akhir persiapan, dan diperkira­kan dapat diselesaikan dalam 1 sampai 2 hari.

Alphonzus mengakui, untuk mengerek tingkat kunjungan masyarakat ke mall memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Butuh 3 bulan untuk menaikkan kunjungan 10-20 persen.

Sementara, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdul­lah mengatakan, pelonggaran yang diberikan pemerintah ke­pada mall bukan untuk mence­gah pertumbuhan ekonomi agar tidak negatif lagi.

Namun, lebih untuk menyela­matkan dunia usaha. Khususnya pengusaha mall dan usaha kecil yang menyandarkan kehidupan mereka di mall.

Baca juga : Mall Dibuka, Asosiasi Girang

“Tanpa pembukaan mall pun, saya perkirakan ekonomi tidak akan tumbuh negatif. PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 sebelumnya sudah memberikan ruang dunia usaha untuk bergerak, walaupun sangat terba­tas,” ujar Piter.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pusat per­belanjaan dan mall yang dibuka harus menambahkan ketentuan prokes.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi atau pun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Oke menegaskan, pengelola pusat perbelanjaan dan mall wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Ke­menterian Perdagangan, Kemen­terian Kesehatan dan Pemerintah Daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” tegasnya.

Baca juga : Diciduk Polisi Karena Bikini

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas pada sektor ekonomi, termasuk pusat perbelanjaan atau mall.

Pemerintah akan uji coba membuka mall/pusat perbelan­jaan secara bertahap di wilayah yang masuk PPKM Level 4.

Uji coba tersebut dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas sebesar 25 persen selama sepe­kan ke depan.

Selama masa uji coba itu, menurut Luhut, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun dilarang masuk mall.

Selain itu, Luhut menegaskan, hanya mereka yang sudah di­vaksinasi boleh masuk ke mall/ pusat perbelanjaan, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.