Sebelumnya
Dari sisi masyarakat, kata Tongam, maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. "Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol," tegasnya.
Baca juga : IMLOW Dorong TNI AL Berantas Lego Jangkar Ilegal Di Kapal Asing
Tongam menuturkan, ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat. Di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus, serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Baca juga : Teken MoU Dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat
Ciri lainnya adalah pemberian pinjaman sangat mudah cukup dengan memenuhi syarat KTP, foto diri, dan nomor rekening. Kemudian, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, serta akses seluruh data melalui ponsel. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.