BREAKING NEWS
 

Serius Berantas Pinjol Ilegal, Polri Jawab Keresahan Masyarakat

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 November 2021 19:06 WIB
Webinar bertajuk Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat, Selasa (16/11). (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
Dari sisi masyarakat, kata Tongam, maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. "Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol," tegasnya.

Baca juga : IMLOW Dorong TNI AL Berantas Lego Jangkar Ilegal Di Kapal Asing

Tongam menuturkan, ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat. Di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus, serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Baca juga : Teken MoU Dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat

Ciri lainnya adalah pemberian pinjaman sangat mudah cukup dengan memenuhi syarat KTP, foto diri, dan nomor rekening. Kemudian, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, serta akses seluruh data melalui ponsel. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense