Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngeri! Ada 95 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Jumat, 29 Oktober 2021 06:47 WIB
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto: ist)
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mensinyalir terdapat 95 koperasi yang diduga melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Di mana dari jumlah itu tak memiliki legalitas badan hukum apa pun.

Yang terbaru, Kemenkop UKM berkoordinasi bersama Bareskrim Polri mengungkap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB), yang diduga melakukan usaha pinjol illegal. 

“Kami melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB yang beralamat di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak temukan sama sekali kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor,” ungkap Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (28/10).

Baca juga : Cermati, Inilah 106 Daftar Pinjol Legal

Tak hanya itu, penelusuran koperasi fiktif juga dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.

“Sampai saat ini tercatat ada sekitar 95 koperasi yang menjalankan praktik pinjol ilegal. Dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 miliar, namun ini masih harus ditelusuri lagi kepastiannya,” sebut Zabadi.

Ia menyatakan, koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. Ia menegaskan, KSP legal wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Baca juga : Mahfud: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya

“Kami mengimbau para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” warning-nya. 

Kemenkop UKM kata Zabadi, mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas, praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjol ilegal. 

Baca juga : Polri Jadi Wangi

Untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri - ciri: penawaran melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin, menyatakan ‘sudah terdaftar’ atau ‘diawasi’ oleh OJK/Kemenkop.

Kemudian menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi seperti, pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), tidak memiliki kantor yang jelas, dan tidak ada papan nama (virtual office).

Sedangkan, ciri-ciri khas KSP yang legal adalah, pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), mengedepankan unsur persuasive, memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan rapat anggota secara teratur. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.