BREAKING NEWS
 

KPK Dorong Komitmen Para Pemangku Regulasi Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Desember 2021 21:37 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) 2021. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, pada tahun 2018, KPK telah melaksanakan kegiatan serupa yang kemudian menghasilkan Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi yang ditandatangani oleh Ketua KPK bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi yang memayungi implementasi pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga : GBIA Dari Korsel Kembangkan Bisnis Perangkat Medis Di Indonesia

Berdasarkan catatan KPK, per-November 2021, regulasi yang telah diterbitkan pada tingkat daerah yaitu 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri dari 17 peraturan di tingkat provinsi (SMA/sederajat), serta 76 peraturan tingkat kota dan 260 peraturan tingkat kabupaten (SD, SMP/sederajat).

Penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran maupun mata kuliah seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pelatihan.

Baca juga : Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek Dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru

Namun lingkungan pendidikan juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan invidu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan berbudaya antikorupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense