RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melelang aset milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Baca juga : Pemerintah Targetkan Penurunan Kasus Di Papua Sebelum Pelaksanaan PON XX
Pelelangan harus dilakukan dari sekarang untuk pengembangan aset dari kasus korupsi Asabri. "Betul (harus langsung dilelang), gas pol rem blong," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (8/12).
Baca juga : Menkes Bilang, Sudah Diputuskan Presiden
Boyamin mengatakan, pelelangan harta Heru bisa langsung dilakukan dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu bisa membuat penegak hukum melakukan lelang sejak tahap penyidikan.
Baca juga : Putusan MA Terancam Tidak Bisa Dieksekusi
Boyamin sendiri mengapresiasi langkah Kejagung yang memberikan tuntutan mati ke Heru. Langkah Kejagung diyakini membuat pelaku korupsi bakal jera. "Saya memberikan apresiasi karena korupsi kita makin merajalela," tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.