Dark/Light Mode

Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Rabu, 8 Desember 2021 11:48 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Boyamin berharap, tuntutan itu menjadi solusi persoalan korupsi yang makin menjadi. Boyamin menilai, jaksa layak menuntut Heru dengan hukuman mati.

Hal ini mengingat selain perkara dugaan korupsi Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun, Heru juga terjerat perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

Heru telah divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun itu. Perbuatan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Saya mengapresiasi atas tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan. Sebab saat ini korupsi kita semakin merajalela," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Tuntutan pidana mati dinilai layak dijatuhkan mengingat sejumlah preseden pengulangan perbuatan yang dilakukan terpidana korupsi.

Baca juga : Diragukan, Realisasi Wacana Hukuman Mati Koruptor

Dicontohkan, Dicky Iskandar Dinata yang membobol kas bank sebesar Rp 811 miliar itu. Mulanya Dicky dihukum 8 tahun penjara pada 26 Mei 1992.

Setelah keluar penjara, Dicky kembali mengulangi perbuatannya. Dicky membobol BNI sebesar Rp 1,3 triliun pada 2005. Jaksa kemudian menuntutnya penjara seumur hidup, tapi hakim memvonisnya 20 tahun penjara.

"Heru ini meski tidak pengulangan, tapi secara bersama korupsi yang dianggap besar, di Jiwasraya dan Asabri," ucap Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.