Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Aset Terpidana Kasus Simulator Sudah Dilelang
Putusan MA Terancam Tidak Bisa Dieksekusi
Senin, 10 Mei 2021 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung memerintahkan agar sebagian aset Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Djoko Susilo dikembalikan. Lantaran dianggap tidak terkait dengan perkara.
Putusan ini diketuk di tingkat peninjauan kembali (PK) perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Menurut pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, MA harus menjelaskan detail aset apa saja yang dikembalikan.
Sebab, sebagian besar aset Djoko sudah dilelang untuk menutupi kerugian kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM. Ada pula yang dihibahkan.
“Jika putusan tidak menyebut secara detail, maka pasti sulit bahkan tidak bisa dieksekusi, karena putusannya tidak jelas,” kata dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti itu.
Baca juga : Saksi Kunci Sudah Ketemu Tapi Nggak Bisa Diperiksa
Sementara Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, lembaganya menghargai putusan tersebut. Namun dia masih menunggu salinan putusan PK perkara Djoko.
“Supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut,” katanya.
Nurul Ghufron melanjutkan, setelah mendapatkan salinan putusan itu, KPK akan mengidentifikasi atau mengecek keberadaan kelebihan aset dan barang bukti perkara Djoko.
“Dengan identifikasi tersebut, kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya. Yang dapat kami pastikan, KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan,” tandasnya.
Baca juga : Antar Persija Ke Final Piala Menpora 2021, Sudirman: Andritany Luar Biasa
Untuk diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan PK yang diajukan Irjen Djoko Susilo. Namun mantan Kakorlantas itu tetap dihukum 18 tahun penjara, ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Dalam putusannya, MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM, dikembalikan kepada Djoko.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan penyitaan aset Djoko —yang dijadikan barang bukti— ada yang kelebihan. Lantaran aset itu diperoleh sebelum Djoko melalukan perbuatan korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan.
“Karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita,” ujar Andi.
Baca juga : ASN Pemprov DKI Yang Nekat Mudik Bisa Dipecat
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung, 19 Juni 2019 Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPK, perihal membahas sesuai permohonan fatwa dari KPK tentang uang pengganti perkara atas nama Djoko Susilo. Intinya, harta benda terpidana yang telah disita, dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara, setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada terpidana.
Karena barang bukti yang sudah disita penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti, sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan PK itu, MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Duduk sebagai Ketua Majelis, Suhadi dengan anggota, Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya