Sebelumnya
Menurut Yaqut, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama. “Kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat,” ujar Ketua Umum GP Ansor itu.
Kecaman juga datang dari Sekjen PBNU, Helmy Faisal Zaini. Menurutnya, aksi biadab yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santrinya, jauh dari ajaran pesantren. “Perilaku ini sangat merugikan pesantren,” kata Helmy dalam keteranganya, kemarin.
Baca juga : HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Berat
Mungkinkah hukuman kebiri diterapkan? Untuk diketahui, payung hukum bagi kejahatan seksual terhadap anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. Dalam PP tersebut diatur hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kejahatan seksual pada anak.
Di dunia maya, desakan agar pelaku dihukum berat juga rame disuarakan. Akun @Ayang_utriza meminta aparat penegak hukum menuntut dan menghukum berat pelaku. “Hukuman kebiri & penjara seumur hidup,” tegas Ayang sembari mention @kejaksaan agung dan Mahkamah Agung.
Baca juga : Kementerian PPPA: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Layak Dihukum Kebiri
Namun, akun @yusuf_dumdum menilai, hukuman kebiri bagi pelaku masih terbilang ringan. “Masih keenakan kalau dikebiri. Yang lebih dari itu kalau bisa. @KejaksaanRI,” ujarnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.