BREAKING NEWS
 

Gugat Syarat Nyapres 20% Ke MK

Gatot Terancam “Gatot”

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 16 Desember 2021 07:30 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengadu nasib dengan mengajukan gugatan soal ambang batas pencapresan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, MK bisa menghapus syarat nyapres sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Namun melihat kembali sejarah putusan MK soal perkara yang sama, sepertinya upaya Gatot terancam “gatot” alias gagal total.

Belakangan ini, wacana capres 0 persen memang mulai rame lagi. Berbagai elite politik hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri mendukung, bila di Pilpres 2024 nanti, tidak ada lagi syarat nyapres alias capres 0 persen.

Baca juga : Sikap Tegas PDIP Ke Ganjar Patut Dihormati

Bahkan, sejumlah orang sudah mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Di pasal tersebut, mengatur soal syarat bagi parpol atau gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suarah sah secara nasional.

Terakhir yang ikut mengajukan gugatan ke MK adalah Gatot Nurmantyo. Untuk memuluskan gugatannya, Gatot menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebagai kuasa hukum. Gatot optimis, gugatannya kali ini bakal berhasil. Menurut Gatot, pasal mengenai ambang batas nyapres bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga : Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum yang dilayangkan Gatot, seperti dikutip dari laman resmi MKRI di kolom pengajuan permohonan pada Senin (13/12) lalu.

Ketentuan presidential threshold (PT) juga mempersempit hak pemilih mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Seperti yang terjadi di Pemilihan Presiden 2019 lalu. Bahkan, lanjutnya, Pilpres 2019 memicu terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa

“Seharusnya ini sudah menjadi alasan yang kuat bagi hakim untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi,” ujarnya.

Selain itu, Gatot turut mengutip pendapat ekonom senior Rizal Ramli yang menyatakan, ketentuan PT telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Dia mengkisahkan kandidasi yang pernah dialami RR, sapaan Rizal Ramli, pada 2009 silam. Rizal Ramli pernah ditawari oleh salah satu parpol untuk berkontestasi, tapi harus membayar sebesar Rp 1 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense