Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

Senin, 20 September 2021 17:52 WIB
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Kemenkumham)
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan satu blok di lapas tersebut.

Tiga petugas berinisial RU, S, dan Y itu, dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun bui.

Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

"Dari itu tadi pagi gelar perkara yang di dalam itu ditetapkan 3 orang tersangka untuk pasal 359 KUHP," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Diketahui Pasal 359 KUHP berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca juga : Sumut Dan Jatim Kejar-kejaran Di Tangga Kasus Kematian Harian

"Jadi penerapan pasal 359 orangnya harus meninggal atau luka berat. Faktanya rekan-rekan sudah tahu dalam peristiwa tersebut ada berapa orang yang meninggal. Artinya, akibat materilnya sudah terjawab, betul ada," tuturnya.

Terlebih, Tubagus menyatakan berdasarkan hasil visum para korban disebut meninggal akibat beberapa tanda antara lain adanya jelaga di tengkoraknya, kemudian kandungan Co² di dalam darah. Sehingga disimpulkan ,meninggalnya seseorang itu karena kebakaran dan terbakar.

Baca juga : BUMN Dorong Lahan Bekas Tambang Jadi Pertanian Rakyat

"Kenapa orang ini terbakar, disebabkan karena ada rangkaian peristiwa kebakaran, lalu kenapa unsur lalainya, itu bukan dengan standar operasional berlaku di lingkungan tersebut," beber Tubagus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.