RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mantan Kepala Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi. Keduanya dituduh menyelewengkan kredit modal usaha Rp 307,9 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Cahyono menjelaskan, perbuatan tersangka terjadi kurun 2017-2019. Mereka kongkalingkong dalam proses pencairan kredit modal usaha yang diberikan Bank Jateng.
“Padahal dokumen kredit yang diajukan tak memenuhi persyaratan. Tersangka BM (Bina Mardjani) juga tak melakukan kroscek atas pemanfaatan atau peruntukan dana kredit,” ujar Cahyono.
Baca juga : Kementerian ESDM Sempat Surati Bareskrim Minta Tertibkan Penambangan Liar
Atas jasanya meloloskan kredit, Bina menerima fee sebesar satu persen. Yang diberikan dalam tiga tahap. Pertama, Rp 1 miliar. Kedua, Rp 300 juta dan ketiga, Rp 300 juta. “Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology,” katanya.
Sementara Bambang ditetapkan tersangka lantaran melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp 174.447.324.726.
Baca juga : KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara 18 M
Pengusutan kasus ini dimulai sejak 11 Februari 2021. Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita sejumlah uang dari beberapa proyek.
Yakni uang pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp 3.883.870.000.
Kemudian pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp 6.317.928.000.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.