Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementerian ESDM Sempat Surati Bareskrim Minta Tertibkan Penambangan Liar

Rabu, 22 Desember 2021 21:18 WIB
Ilustrasi penambangan liar. (Foto: Ist)
Ilustrasi penambangan liar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang advokat bernama Jurkani tewas dianiaya saat sedang melawan tambang ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebelum peristiwa naas itu, Kementerian ESDM sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan liar, dan sempat melayangkan surat ke Bareskrim Polri untuk segera melakukan penertiban.

"Sebelum kejadian tersebut terjadi, kami sudah bersurat ke Bareskrim untuk dilakukan penertiban," kata Direktur Teknik Dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria melalui keterangannya, Rabu (22/12).

Baca juga : Riztra Dan BRIN Sepakat Telurkan Kajian Penanggulangan Hama

Belakangan ini, kata Lana, aksi penambangan batu bara ilegal di Kalsel marak akibat dipicu tren harga yang sedang meroket. Umumnya, penambang ilegal mengincar wilayah yang dimiliki oleh perusahaan berizin.

"Untuk tambang ilegal di Kalsel lebih banyak untuk komoditas batubara di dalam wilayah izin. Yang dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah berkoordinasi dengan polisi untuk dilakukan penertiban," bebernya.

Baca juga : Pemerintah Tertibkan Praktik Penambangan Migas Ilegal Di Daerah

Terkait peristiwa penganiayaan Jurkani, Polda Kalsel telah menetapkan dua orang tersangka. Selama proses penyelidikan, Kementerian ESDM mengaku tidak dilibatkan. Soalnya, Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan dalam penertiban dan penindakan tambang ilegal.

"Kami tidak dilibatkan. Mengingat kita tidak punya kewenangan dalam penertiban pertambangan tanpa izin, maka yang dapat kita lakukan adalah melaporkan kejadian yang dilaporkan kepada kami kepada Polda dan Polres setempat," beber Lana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.