Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara 18 M
Kamis, 9 Desember 2021 15:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar.
Deni merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.
Baca juga : Kalah Banding Kasus Korupsi, Hakim Sebut Najib Bikin Malu Negara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penangkapan berawal informasi masyarakat, tadi pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (9/12).
Baca juga : Mahfud: Jangan Takut Korupsi Hanya Karena Ada Hukum!
Selanjutnya, Deni diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung. Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021.
"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya