Sebelumnya
Salah satunya dari Pegiat HAM, Natalius Pigai. Dia menilai, usulan tersebut sangat berbahaya. Ia khawatir, jika Polri di bawah kementerian, independensi Polri hilang. “Tanpa di bawah kementerian saja sering diintervensi, apalagi di kementerian dan menterinya kader partai. Usulan ini prematur dan berbahaya,” ujarnya, di akun Twitternya, @NataliusPigai.
@jusotak menilai, Polri di bawah kementerian tidak jamin menyelesaikan masalah. Kalau menterinya orang partai, kepolisian makin bisa diperintah/diarahkan sesuai kepentingan politik. “Serba salah,” ulas @jusotak. “Rancu dong. Kan menteri sekarang itu setara panglima atau kapolri. Apa kagak ruwet tuh?” tanya @manghari500.
Baca juga : Kementerian ATR Genjot PTSL Di Jawa Timur
Sementara politisi Partai Demokrat Benny K Harman mendukung usulan Gubernur Lemhannas. Politisi Partai Demokrat ini meminta pemerintah dan partai koalisi di DPR segera mensukseskan wacana yang brilian ini.
“Ini usul menarik dan sebaiknya segera direvisi Undang-Undang Polri untuk menindaklanjuti usul ini. Presiden bisa siapkan rancangan undang-undangnya, dan perintahkan parpol pendukungnya di DPR untuk konkretkan usul ini,” ujar @BennyHarmanID.
Baca juga : Giring Dinasihati Koalisi Dan Oposisi
@Alabaspos1 mencontohkan, di negara-negara lain, polisi di bawah kendali menteri dalam negeri atau departemen polisi. “Wacana yang sudah puluhan tahun. Saatnya direalisasikan sekarang. Terlalu banyak jenderal, terlalu gemuk. Pengayoman kepada masyarakat malah gak efektif,” ungkap @Tettong5Tettong.
Lalu bagaimana tanggapan Polri? Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut, ini bukan isu baru. Diskusinya sudah ada sejak 2014 silam. Tepatnya, saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.
Polri, sebagai lembaga pelaksana undang-undang hanya mengikuti alur resmi ketatanegaraan yang sudah digariskan konstitusi. Karena itu, apapun wacana dan usulannya, Polri berada pada posisi tunduk, dan taat pada perintah undang-undang. “Sudah tepat posisi Polri, di bawah Presiden,” pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.