BREAKING NEWS
 

Selama 8 Tahun, KPK Kembalikan Rp 2,71 Triliun Uang Hasil Korupsi Ke Negara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 3 Januari 2022 12:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mengupayakan pengembalian aset negara dari penanganan kasus korupsi secara maksimal. Selama delapan tahun terakhir, komisi antirasuah telah menyerahkan uang Rp 2,71 triliun ke negara.

"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (3/1).

Baca juga : KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi Bakamla

Dia kemudian merinci, pada 2014, KPK menyetorkan uang dari perkara korupsi ke kas negara sebanyak Rp 107 miliar. Lalu, pada 2015, menyetorkan Rp 193 miliar ke kas negara.

Adsense

Kemudian, pada 2016, komisi superbody itu menyetorkan Rp 335 miliar ke kas negara. Lalu tahun berikutnya, 2017, sebesar Rp 342 miliar. Tahun 2018, KPK menyetorkan Rp 600 miliar ke kas negara pada 2018. Lalu Rp 468 miliar pada 2019.

Baca juga : Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Di Dinas Damkar Depok

Sementara tahun 2020 dan 2021, komisi yang kini dipimpin Firli Bahuri cs itu menyetorkan uang masing-masing Rp 294 miliar dan Rp 374 miliar ke kas negara.

"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense