Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi Keutuhan Nasional

Rabu, 15 Desember 2021 15:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang), Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/12) malam.
Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang), Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/12) malam.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa semua kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa, baik kebijakan di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, maupun pertahanan dan keamanan, sehingga perlu dievaluasi berkala.

Terkait itu, menurutnya pada 2021 ini ada isu yang harus dicermati yaitu antara lain, otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Demikian disampaikan saat membuka acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) dalam rangka Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/12).

Rekomendasi dilakukan bekerjasama dengan Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.  Acara ini dihadiri oleh para pejabat eleson I dari berbagai Kementerian dan Lembaga; serta Rektor dan Dekan dari Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia. 

Baca juga : Kemenko Polhukam Keluarin Rekomendasi Perkokoh Kesatuan Bangsa

Mahfud mengatakan, penyusunan rekomendasi yang komprehensif diperlukan agar kebijakan kementerian dan lembaga semakin baik dalam mengukuhkan kesatuan bangsa, semakin tepat dan proporsional dalam meletakkan sentralisasi dan desentralisasi, semakin efektif dalam melindungi hak warga negara termasuk melalui pembatasan demi kepentingan umum yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

Ia memberi contoh otonomi daerah, bahwa, semangat awal pemberian otonomi daerah tidak dimaknai secara sama pada semua daerah. Masih terdapat daerah-daerah yang tidak menempatkan otonomi daerah dalam kerangka kepentingan nasional.

Sebab, daerah dengan mudah melahirkan produk-produk hukum daerah yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa, karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.

"Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri," ujar Mahfud.

Baca juga : Menko Polhukam Perkuat Kerjasama Dengan Dewan Keamanan Rusia

Oleh karena itu, menurutnya pengawasan perlu dilakukan secara efektif dan bijak, sehingga tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi seluas-luasnya yang diberikan UUD 1945 kepada pemerintahan daerah. 

Ia juga menyoroti aspek kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, tantangan yang kita hadapi saat ini, adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa.

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri.

Ia memaparkan, belajar dari pengalaman negara lain yang tidak jarang runtuh karena tidak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik, maka demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tidak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI.

Baca juga : Siti Fauziah: Peran Perempuan Penting Dalam Pembangunan Nasional

Mahfud mengatakan, setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya tersebut secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudharatan bagi eksistensi NKRI
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.