RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung (Jagung) ST Burhanuddin menyebut, dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir bukan terjadi di era saat ini. Tapi, saat posisi Direktur Utama Garuda diduduki ES.
"Untuk ATR 72-600, ini di zaman ES, dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah ES," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers bareng Erick, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Baca juga : Erick: Bukti Investigasi Lengkap, Bukan Asal Tuduh
Menurut Burhanuddin, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau pengembangan pasti dan Insya Allah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," tegas adik kandung dari politisi PDIP TB Hasanuddin itu.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi PEN Daerah, Pengembangan OTT Kolaka Timur
Seperti diketahui, dua mantan Direktur Utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Emirsyah sedang masih dalam tahanan.
Kedua, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.