Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

ICW Dan KontraS Nggak Setuju Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati

Sabtu, 30 Oktober 2021 15:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerapkan hukuman mati terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak menyetujui langkah Burhanuddin itu. ICW menilai, hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

ICW juga menilai hukuman mati cuma dipakai sebagai gertakan pejabat buat gagah-gagahan dalam menangani korupsi oleh masyarakat.

Baca juga : Pemprov Dan DPRD DKI Jajal Jakarta International Stadium, Anies Ikutan Main

"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/10).

Dia menilai, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera bagi pejabat yang berencana korupsi. ICW lebih setuju Burhanuddin membuat miskin pelaku korupsi. Upaya memiskinkan pelaku korupsi itu, diyakini bakal menimbulkan efek jera paling ampuh.

"Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor," tuturnya.

Baca juga : Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Buat Koruptor

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Termasuk kepada terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kapuspenmum Kejagung, Leonard Simanjutak dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).

Leonard mengatakan, peluang hukuman mati bagi koruptor Asabri dan Jiwasraya ini lantaran kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara. Tapi, juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.