Dark/Light Mode

Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor

Pengamat: Itu Bukan Urusan Jaksa Agung

Sabtu, 30 Oktober 2021 15:03 WIB
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati terhadap koruptor Jiwasraya dan Asabri.

Menanggapinya, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih menilai, hal itu bukanlah kewenangan jaksa agung. Kejaksaan, katanya, hanya bisa melakukan penuntutan, namun yang memutuskan adalah majelis hakim.

"Kalau pidana mati itu kan urusannya bukan di jaksa agung, urusannya di hakimnya. Jaksa hanya menuntut kan, tapi apakah nanti bisa dilaksanakan atau tidak, atau dijatuhkan atau tidak itu tergantung hakim," ujar Yenti, Sabtu (30/10).

Baca juga : Terobosan Demi Rasa Keadilan

Menurutnya, pidana mati memiliki sejumlah risiko yang harus diperhitungkan secara matang. Harus berhitung, jika seandainya uang para koruptor itu disimpan di luar negeri.

"Kemungkinan kita agak susah meminta bantuan kepada negara lain, tolong rampaskan uang-uang koruptor ini, kecuali negara itu juga menerapkan pidana mati," bebernya.

Misalnya, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Sementara harta kekayaannya ada di Malaysia atau Singapura, yang juga menerapkan hukuman mati. "Kita minta bantuan ke sana, itu oke saja," imbuh eks Ketua Pansel Capim KPK itu.

Baca juga : Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Buat Koruptor

Tapi jika Indonesia menerapkan pidana mati dan harta kekayaan koruptor ada di negara yang tidak menganut pidana mati, biasanya ditolak. "Karena 'nggak bisa, kan negara saya dan negara anda berbeda prinsip karena kami tidak lagi menganut pidana mati, namun negara anda menganut pidana mati'," jelasnya.

Yenti mengingatkan, kasus korupsi tidak hanya pada tindak pidananya saja. Tapi juga terkait erat dengan penyitaan aset hasil dari tindak pidana korupsinya seoptimal mungkin.

Jaksa juga harus cermat dalam melakukan penyitaan atau perampasan, sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Baca juga : Korni: Semangat Sumpah Pemuda Wujudkan Kemajuan Bangsa

"Hal itu memang benar-benar harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat, yang sudah disita itu berapa, gitu. Harus dikaitkan juga dengan proses penyitaannya, karena kan kemarin ada pihak ketiga yang beritikad baik dimenangkan gugatannya," sarannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.