Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Usut Dugaan Korupsi PEN Daerah, Pengembangan OTT Kolaka Timur
Rabu, 29 Desember 2021 12:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kotim Andi Meruya Nur.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/12).
Baca juga : Dari Atas Perahu Naga, Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi Di Kolaka Timur
Komisi antirasuah masih menutup rapat pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, serta konstruksi perkaranya. "Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti. Salah satunya, dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. "Di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna, Sulawesi Tenggara," ungkap Ali.
Baca juga : Audiensi Dengan KONI Pusat, Kadin Siap Kembangkan Industri Olahraga Tanah Air
Tim penyidik, juga mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya