Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembelian Gas Jatah Negara

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

Senin, 25 Oktober 2021 07:10 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung akan menjerat tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Gas dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka yang akan dijerat dengan delik pencucian uang adalah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PDPE Gas, A. Yaniarsyah Hasan, mantan Komisaris PDPE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan mantan Direktur Utama PDPE Sumsel Caca Isa Saleh S.

Baca juga : Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan?

Dengan menjerat para tersangka dengan TPPU maka penyidik akan menyita seluruh aset yang dimiliki para tersangka.

“Kecuali AN (Alex Noerdin). Mereka disangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi, Minggu (24/10/2021).

Baca juga : Demokrat Tiga Besar, PSI Mantap Di Papan Tengah

Namun demikian, Kejaksaan Agung belum merinci jenis dan bentuk TPPU apa saja yang akan dikenakan kepada tiga tersangka kasus korupsi PDPE tersebut.

“Macam-macamlah cara memutar uangnya, ya keluarga. Yang penting, apa pun bentuk asetnya atas nama dia, atas nama keluarga dari PDPE pasti langsung kami sita,” katanya.

Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit

Penyidik Gedung Bundar belum memberikan alasan mengapa hanya tiga tersangka yang dikenakan pasal TPPU. Sedangkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak dijerat.

Untuk menyingkap dugaan pengalihan dana itu, penyidik pun sudah mendalami transaksi keuangan PDPE Gas. Penelusuran transaksi dilakukandengan pemeriksaan saksi Teresita Listyani Indah Sari. Ia diperiksa dalam kapasitas Commercial Manager Talisman Energy Tbk.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.