RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menyatroni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 3 Januari 2022. Penyidik Gedung Bundar memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengenai korupsi di maskapai pelat merah ini.
“Iya, keterangan awal soal mark up sewa pesawat Garuda sudah kita himpun,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan ATR 72-600 Di Garuda, Jaksa Agung: Terjadi Di Era ES
Pemeriksaan terhadap Emirsyah berkutat mengenai pengadaan pesawat. “(Bagaimana) mekanisme perencanaan hingga perhitungan pemasukan anggaran sewa pesawat secara keseluruhan,” katanya.
Sebagai mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah dianggap memiliki pengetahuan dan peran penting dalam pengadaan pesawat.
Baca juga : Erick: Pemerintah Fokus Transformasi Garuda
Hasil penelaahan dokumen, mengerucut kepada kebijakan direksi saat itu. “Pemeriksaan sejumlah direksi semasa ES menjabat direktur utama sudah dilaksanakan. Karena itu, keterangan keterangan itu perlu diklarifikasi pada yang bersangkutan (ES),” kata Supardi.
Pemeriksaan terhadap Emirsyah dilakukan sebelum Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600, ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, korps adhyaksa telah mendalami dugaan korupsi pengadaan di Garuda. Dengan meminta keterangan Irfan Setiaputra, Dirut saat ini.
Dalam pengusutan dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita menginginkan data yang kita kembangkan menyangkut nominal kerugian keuangan negaranya valid,” kata Supardi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.